BTN terus melakukan pembenahan secara internal (self correction) dengan memperbaiki sistem perusahaan. Tercatat, 82 persen dari rumah bersubsidi disalurkan lewat BTN.
Erick menegaskan, tata kelola perusahaan atau good corporate governance (GCG) adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Artinya, penerapan harus dilakukan secara maksimal.
“Saya apresiasi untuk BTN yang melakukan tadi self correction dan juga perbaikan sistem. Di mana memang kalau kita mau terus berkembang, apalagi 3 juta rumah ini program yang harus disukseskan,” kata dia.
“Dan BTN itu juga mengayomi hampir 82 persen daripada perumahan yang didorong. Dan good corporate governance ini menjadi hal yang terpenting yang selalu saya tekankan selama ini,” ujarnya.