Sebaliknya, dia melihat ekosistem fintech peer-to-peer lending (P2P) sebagai opsi yang lebih fleksibel dan progresif untuk mendukung pertumbuhan koperasi.
“Fintech P2P itu 100 persen berbasis teknologi dan hanya diawasi oleh OJK. Koperasi bisa langsung terhubung dengan sistem pembayaran, pemasaran, dan logistik,” katanya.
Sebelumnya dari sisi pemerintah, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyampaikan, plafon pinjaman koperasi tetap ditetapkan maksimal Rp3 miliar dengan tenor enam tahun. Namun, pencairannya tetap akan melalui survei kelayakan oleh perbankan nasional.
Menurutnya, pengawasan koperasi di daerah akan diperkuat lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto menargetkan seluruh koperasi dalam skema Koperasi Merah Putih aktif beroperasi pada 28 Oktober 2025.