OJK menjelaskan bahwa penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari tata kelola kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.
"OJK akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, serta agenda strategis guna merespons berbagai perkembangan di sektor keuangan," demikian pernyataan resmi OJK, Sabtu (31/1/2026).
Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta layanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, demi menjaga stabilitas sektor keuangan nasional dan memperkuat pelindungan konsumen.
(NIA DEVIYANA)