"Adapun anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang baru diangkat tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapat persetujuan dari OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian siaran pers Bank Banten yang diterima tim IDX Channel, Jumat (12/3/2021).
Selain itu, RUPSLB memberhentikan dengan hormat Titi Khoiriah selaku Komisaris Independen, Fahmi Bagus Mahesa selaku Direktur Utama, serta Jaja Jarkasih selaku Direktur Bisnis Peseroan. Pemberhentian ini terhitung sejak terlaksananya RUPSLB. (TYO)