Di sisi lain, lonjakan yang jauh lebih agresif terjadi pada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ogi menyebutkan bahwa klaim JKP melesat hingga 91 persen secara YoY.
Selain akibat faktor kenaikan angka pengangguran, lonjakan ini juga dipengaruhi oleh perubahan regulasi yang mempermudah akses bagi pekerja.
"Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara YoY, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam PP 6/2025," kata Ogi.
Merespons tren kenaikan klaim yang tinggi ini, OJK menekankan pentingnya pengelolaan dana jaminan sosial yang lebih adaptif dan hati-hati (prudent) oleh manajemen BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini krusial agar ketahanan dana tetap kokoh untuk memenuhi kewajiban jangka panjang.
Ogi menyarankan agar otoritas pengelola jaminan sosial rutin melakukan peninjauan terhadap struktur program yang ada saat ini, disesuaikan dengan kondisi makroekonomi teraktual.