Industri perbankan bertekad untuk melawan praktik ilegal ini dan mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan tersebut. Bersama regulator dan lembaga jasa keuangan lainnya, perbankan akan terus melakukan gerakan bersama edukasi dan sosialisasi mengenai literasi keuangan dan pemberantasan judi online.
Sementara, dalam sambutannya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa selama ini pihak regulator dan PERBANAS senantiasa konsisten dalam melakukan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
OJK sebagai regulator, misalnya, sejauh ini telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi online.
"Regulator juga meminta bank melakukan Enhance Due Diligence (EDD) atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK," ujar Dian.
Menurut Dian, OJK bersama perbankan juga terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT dan PPPSPM).
(Taufan Sukma)