Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa melakukan langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, mengevaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif serta mengkaji, serta mengkinikan recovery dan resolution plan secara berkala.
Mengutip dari Siaran Pers OJK, Senin (13/03/2023), kedepannya kebijakan OJK akan terus diarahkan kepada pengondusifan situasi kondisi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
(Penulis Fidya Damayanti magang)
(SAN)