sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Harap Tenang, Aset Perbankan RI Terjaga saat Silicon Valley Bank Bangkrut

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
15/03/2023 06:24 WIB
OJK mengatakan penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line.
Harap Tenang, Aset Perbankan RI Terjaga saat Silicon Valley Bank Bangkrut (FOTO:MNC Media)
Harap Tenang, Aset Perbankan RI Terjaga saat Silicon Valley Bank Bangkrut (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menilai, penutupan Silicon Valley Bank (SVB) oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) Amerika Serikat pada 10 Maret lalu tidak berdampak langsung ke industri perbankan di Indonesia.

Aset perbankan juga terjaga pada komposisi proporsional dengan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang didominasi oleh current account and saving account (CASA) atau dana murah yang semakin meningkat sehingga tidak sensitif terhadap pergerakan suku bunga.

Demikian juga dengan risiko kredit, risiko pasar, permodalan, dan profitabilitas yang masih terjaga dan tumbuh positif. Selain itu, saat ini tidak ada bank umum di Indonesia yang masuk dalam kategori “Bank Dalam Resolusi” yakni bank yang mengalami kesulitan keuangan, membahayakan kelangsungan usahanya, dan tidak dapat disehatkan.

Dia mengatakan penutupan SVB diperkirakan tidak berdampak langsung terhadap Perbankan Indonesia yang tidak memiliki hubungan bisnis, facility line, maupun investasi pada produk sekuritisasi di SVB.

Selain itu, berbeda dengan SVB dan perbankan di AS pada umumnya, bank-bank di Indonesia tidak memberikan kredit serta investasi kepada perusahaan technology startups maupun kripto.

“Oleh karena itu, OJK mengharapkan agar masyarakat dan Industri tidak terpengaruh terhadap berbagai spekulasi yang berkembang di kalangan masyarakat,” ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, melalui Siaran Pers OJK, Senin (13/03/2023).

Menurut Dian, setelah krisis keuangan tahun 1998 Indonesia telah melakukan langkah-langkah mendasar dalam rangka penguatan kelembagaan, infrastruktur hukum, dan penguatan tata kelola serta perlindungan nasabah yang telah menciptakan sistem perbankan yang kuat, resilien, dan stabil.

Hal tersebut tercermin dari kinerja likuiditas yang baik dan solid dari Industri Perbankan, antara lain AL/NCD dan AL/DPK di atas threshold yakni sebesar 129,64% dan 29,13% jauh di atas ambang batas ketentuan masing-masing sebesar 50% dan 10%, bahkan Industri Perbankan tetap tumbuh positif di tengah tekanan perekonomian domestik dan global.

Berbagai langkah kebijakan kolaboratif dan sinergi dengan Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, baik secara langsung maupun melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus dilakukan oleh OJK dalam rangka mengantisipasi dampak dan tekanan global yang mungkin terjadi.

OJK memastikan akan terus meningkatkan pemantauan terhadap berbagai perkembangan secara global dan implikasinya terhadap Perbankan Indonesia, bahkan memastikan penerapan manajemen risiko dan tata kelola Bank sehingga dapat mengelola portofolio aset produktif, pendanaan, dan memitigasi risiko konsentrasi dengan baik.

Tak hanya itu, OJK juga meminta perbankan untuk senantiasa melakukan langkah-langkah strategis, seperti meningkatkan fungsi maupun peran Asset & Liability Committee dalam melakukan pengelolaan aset dan kewajiban, mengevaluasi kecukupan pencadangan risiko, melakukan stress test yang komprehensif serta mengkaji, serta mengkinikan recovery dan resolution plan secara berkala.

Mengutip dari Siaran Pers OJK, Senin (13/03/2023), kedepannya kebijakan OJK akan terus diarahkan kepada pengondusifan situasi kondisi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

(Penulis Fidya Damayanti magang)

(SAN)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement