sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hati-Hati, 13 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
03/02/2023 06:37 WIB
OJK mengungkap saat ini terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus.
Hati-Hati, 13 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK. (Foto: MNC Media)
Hati-Hati, 13 Asuransi Masuk Pengawasan Khusus OJK. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kepala Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono mengungkapkan, saat ini terdapat 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam daftar pengawasan khusus. Namun, OJK belum merinci perusahaan mana saja yang masuk dalam daftar tersebut.

"Ada 13 asuransi yang masuk pengawasan khusus, tapi maaf kami tidak bisa sebut nama-nya," kata dia dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

OJK juga terus memantau pelaksanaan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sudah diajukan oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Di mana, sesuai UU 40/2007 tentang Perusahaan Terbatas dan anggaran dasar Wanaartha, pembentukan TL sepenuhnya merupakan kewenangan dari RUPS.

"Tim likuidasi telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022," kata Ogi.

Selanjutnya, PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life, di mana OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi. 

Terkait rencana tersebut, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

Kemudian, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB), di mana OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan. Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.

Terakhir, asuransi Jiwasraya. OJK telah memberikan pernyataan tidak keberatan atas RPK Jiwasraya melalui surat S-449/NB.2/2020 22 Oktober 2020. Berdasarkan hasil pemantauan OJK beberapa kegiatan pokok dalam RPK telah dilaksanakan.

IFG life yang menerima pengalihan pun telah diperkuat permodalannya melalui tambahan modal baik dari Penyertaan Modal Negara (PMN) dan IFG. Restrukturisasi polis telah dilaksanakan yang dilanjutkan dengan pengalihan polis yang setuju restrukturisasi dari Jiwasraya ke IFG life.

"OJK terus mengupayakan penyelesaian masalah di sejumlah perusahaan asuransi untuk memperkuat pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan perlindungan konsumen, juga mendorong kemajuan industri asuransi yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan," pungkas Ogi.

Sebagaimana diketahui, terdapat sejumlah perusahaan asuransi bermasalah yang tengah ditangani oleh OJK antara lain, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Dalam kasus ini, OJK telah mencabut izin usaha Wanaartha pada Desember 2022 lalu.

(SLF)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement