sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Incar KPR Sebesar Rp100 Miliar untuk Pekerja MLT, BTN (BBTN) Gelar Akad Kredit Masal

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
01/12/2021 06:27 WIB
Bank BTN dapat secara langsung juga mensosialisasikan adanya MLT dari program JHT BPJAMSOSTEK ini kepada masyarakat luas.
Incar KPR Sebesar Rp100 Miliar untuk Pekerja MLT, BTN (BBTN) Gelar Akad Kredit Masal (FOTO:Dok BBTN)
Incar KPR Sebesar Rp100 Miliar untuk Pekerja MLT, BTN (BBTN) Gelar Akad Kredit Masal (FOTO:Dok BBTN)

Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJAMSOSTEK  yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5% 

Yang juga menarik, lanjut  Haru, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali  kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJAMSOSTEK. 

Sementara syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus. 

Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJAMSOSTEK, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP. 

Sementara untuk syarat khusus adalah sebagai berikut: WNI usia minimal 21 tahun, usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit lunas, memiliki penghasilan yang menurut perhitungan Bank dapat menjamin kelangsungan pembayaran angsuran (bunga dan pokok) sampai dengan kredit lunas, masa kerja minimal 1 (satu) tahun, tidak memiliki kredit bermasalah di Bank BTN maupun di bank lain, dan Bank memperlakukan debitur atau nasabah suami dan istri sebagai satu debitur atau nasabah kecuali terdapat perjanjian pisah harta yang disahkan/dilegalisasi oleh Notaris. 

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement