“Tidak hanya para peserta perorangan yang meraih kemudahan skema bunga murah ini, Perusahaan Pembengunan Perumahan (PPP) juga mendapat skema perhitungan suku bunga yang menarik, yaitu BI7DRRR ditambah maksimal 6 persen diharapkan dapat menarik pengembang untuk lebih giat membangun rumah tapak dan rumah susun,” kata Haru.
Pengembang yang bisa mengakses fasilitas tersebut harus memenuhi sejumlah syarat diantaranya pengembang wajib berbentuk BUMN, BUMD atau PT dan telah mendapatkan rekomendasi dari BPJAMSOSTEK serta memenuhi ketentuan Bank BTN.
Dengan potensi jumlah peserta BPJAMSOSTEK baik perusahaan maupun perorangan serta pengalaman Bank BTN di segmen kredit properti, Haru optimistis realisasi kredit MLT BPJAMSOSTEK bisa menembus Rp 100 miliar hingga akhir tahun 2021.
Sementara itu Direktur Pengembangan Investasi BPJAMSOSTEK, Edwin Ridwan berharap dengan adanya MLT ini semua peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat merasakan manfaatnya serta program ini dapat mendukung Pemerintah dalam mewujudkan perumahan yang layak bagi para pekerja.
“InsyaAllah kolaborasi yang baik dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan dan seluruh stakeholder dapat berlanjut dan bermanfaat bagi para peserta,” tutup Edwin.
(SANDY)