Lalu transparansi penanganan klinis untuk perawatan kesehatan yang inklusif. Saat ini, di Indonesia masih belum memiliki kebijakan atau ketetapan tarif penanganan medis yang berlaku secara nasional, sehingga muncul variasi biaya perawatan dan pengobatan di berbagai fasilitas kesehatan yang sulit dikontrol.
Kondisi ini berisiko memicu kualitas layanan medis yang tidak merata dan semakin sulit terjangkau oleh masyarakat luas, terutama di tengah melambungnya inflasi medis yang berdampak pada melonjaknya biaya perawatan fasilitas kesehatan.
Bagi masyarakat yang menikmati layanan BPJS Kesehatan, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, yang bertujuan meningkatkan transparansi, kualitas, dan efisiensi pelayanan serta mengurangi variasi dalam pelayanan klinis.
"Harapannya penyesuaian tarif ini juga dapat diberlakukan di sektor swasta khususnya dari sisi industri asuransi jiwa dan kesehatan," kata dia.
Karena dengan adanya standarisasi tarif yang diberlakukan, hal tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan yang diberikan perusahaan asuransi melalui kendali mutu (clinical pathway) dengan pemberian pelayanan kesehatan yang efisien, efektif, dan berkualitas. Selain itu adanya transparansi biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis pasien berdasarkan pola tarif yang ditetapkan melalui kendali harga.