IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia, harus berhati-hati mencermati produk jasa keuangan yang akan digunakan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, yang paling dasar adalah pastikan bahwa produk tersebut entitas yang legal.
"Hati-hati izin mendirikan usaha berbeda dengan izin untuk usaha di sektor keuangan yang ini adalah harus otoritas di sektor keuangan, dalam hal ini OJK," tegas Kiki, panggilan akrabnya dalam segmen Market Buzz Power Breakfast IDX, Selasa (7/2/2023).
Kiki seringkali mengingatkan, hal tersebut karena sering rancu, di mana izin usaha berbentuk PT, padahal berbeda. Jadi pastikan berinvestasi pada entitas legal dengan cara telepon atau WA ke call center OJK di 157 atau 08157157157.