sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan BUMN yang Ngotot Minta BRIS dan BTN Syariah Merger

Banking editor Suparjo Ramalan
08/06/2022 17:40 WIB
Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo atau Tiko mencatat konsolidasi entitas negara ini dapat memperbesar dan memperkuat posisi ekonomi syariah melalui BSI
Ini Alasan BUMN yang Ngotot Minta BRIS dan BTN Syariah Merger (FOTO:MNC Media)
Ini Alasan BUMN yang Ngotot Minta BRIS dan BTN Syariah Merger (FOTO:MNC Media)

Dalam UU tersebut ditetapkan bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya 15 tahun setelah penerbitan UU. Artinya, UUS harus terpisah dari induk BUK sebelum 2023 berakhir.

Kewajiban ini juga berlaku untuk UUS yang sudah memiliki nilai aset 50 persen dari total nilai bank induk. Jika kewajiban ini tidak diterapkan, maka pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mencabut izin usaha Sertifikat Badan Usaha (PBI nomor 11/10 / PBI / 2009 pasal 43 (1).

Pada 2020 lalu OJK pun telah mengeluarkan POJK 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS. Pemisahan UUS dari bank konvensional dapat dilakukan dalam tiga cara yaitu pertama, mendirikan bank syariah baru.

Lalu, mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada bank syariah yang telah ada. Serta ketiga mengalihkan hak dan kewajiban kepada bank konvensional yang melakukan perubahan kegiatan usaha menjadi bank syariah.

"Dalam memperkuat perbankan dan ekosistem ekonomi syariah, konsolidasi sangatlah penting, sehingga sebagai alat negara, BSI dan UUS BTN tidak berjalan sendiri-sendiri tapi saling menguatkan," kata Tiko.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement