sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life

Banking editor Anggie Ariesta
05/12/2022 17:23 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL) hari ini, Senin (5/12/2022).
Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life. Foto: MNC Media.
Ini Alasan OJK Cabut Izin Usaha Asuransi Jiwa Wanaartha Life. Foto: MNC Media.

Penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai Wanaartha Life, serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh orang tersangka.

"Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," tegas OJK.

Sejak dicabutnya izin usaha, Wanaartha Life wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi.

Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis. (NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement