IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider (LP).
Regulasi ini telah ditetapkan pada 31 Oktober 2024, dan diundangkan sejak 8 November 2024.
Namun, POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, pelaku pasar akan merasakan manfaat dari aturan LP ini pada akhir semester pertama, atau paruh kedua 2025
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, aturan ini merupakan upaya OJK meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek.
POJK ini, ujar Ismail, adalah sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan, mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek.