“POJK ini antara lain mengatur keberadaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar (Bursa),” kata Ismail di Jakarta, Senin (16/12/2024).
LP dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh bursa. Ini dilakukan untuk mendukung terciptanya likuiditas. Sebagai catatan, Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain, meliputi (1) Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider, kemudian (2) Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider, dan (3) Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar.
“POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024,” kata dia.
Ismail menegaskan pada saat POJK ini mulai berlaku maka terdapat ketentuan yang secara otomatis dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku.