sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
17/12/2024 04:30 WIB
Regulasi ini telah ditetapkan pada 31 Oktober 2024, dan diundangkan sejak 8 November 2024.
Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek (Foto: MNC Media)
Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek (Foto: MNC Media)

Seperti Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan, ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement