sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek

Banking editor Dinar Fitra Maghiszha
17/12/2024 04:30 WIB
Regulasi ini telah ditetapkan pada 31 Oktober 2024, dan diundangkan sejak 8 November 2024.
Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek (Foto: MNC Media)
Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Penyedia Likuiditas Efek (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider (LP).

Regulasi ini telah ditetapkan pada 31 Oktober 2024, dan diundangkan sejak 8 November 2024. 

Namun, POJK Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider mulai berlaku 6 bulan sejak tanggal diundangkan. Artinya, pelaku pasar akan merasakan manfaat dari aturan LP ini pada akhir semester pertama, atau paruh kedua 2025

Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, aturan ini merupakan upaya OJK meningkatkan pendalaman pasar keuangan dan meningkatkan likuiditas efek.

POJK ini, ujar Ismail, adalah sebagai landasan hukum atas kegiatan penyedia likuiditas dalam melakukan tindakan, mencakup penjualan dan pembelian efek oleh perusahaan efek, atau pihak lain secara terus menerus untuk menjaga likuiditas perdagangan efek.

“POJK ini antara lain mengatur keberadaan Penyedia Likuiditas atau Liquidity Provider sebagai pihak yang telah mendapat persetujuan dari Penyelenggara Pasar (Bursa),” kata Ismail di Jakarta, Senin (16/12/2024).

LP dapat memperdagangkan Efek dan memiliki kewajiban untuk melakukan Kuotasi atas efek tertentu yang telah ditetapkan oleh bursa. Ini dilakukan untuk mendukung terciptanya likuiditas. Sebagai catatan, Liquidity Provider meliputi Perantara Pedagang Efek; dan Pihak lain yang disetujui oleh OJK. 

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK tentang Penyedia Likuiditas ini antara lain, meliputi (1) Persyaratan dan Larangan bagi Liquidity Provider, kemudian (2) Transaksi Short Selling oleh Liquidity Provider, dan (3) Pengaturan dan Pengawasan Liquidity Provider oleh Penyelenggara Pasar. 

“POJK ini mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan sejak tanggal 8 November 2024,” kata dia.

Ismail menegaskan pada saat POJK ini mulai berlaku maka terdapat ketentuan yang secara otomatis dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku.

Seperti Pasal 10 huruf h dan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 /POJK.04/2020 tentang Kontrak Derivatif Efek; dan, ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 /POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.

(DESI ANGRIANI)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement