IDXChannel – Ada beberapa penyebab kartu kredit diblokir yang harus Anda waspadai. Kartu kredit bisa diblokir kapan saja baik karena alasan keamanan maupun karena pengguna lupa PIN. Pemblokiran kartu kredit tentu menjadi kendala tersendiri bagi kenyamanan berbelanja Anda.
Lalu, apa saja penyebab kartu kredit diblokir yang harus Anda waspadai? IDXChannel merangkum beberapa alasan kartu kredit Anda diblokir sebagai berikut ini. Yuk, simak!
Penyebab Kartu Kredit Diblokir
1. Salah Memasukkan PIN
Salah satu penyebab mengapa kartu kredit Anda diblokir bisa jadi karena salah memasukkan PIN. Ada ketentuan yang memang diterapkan oleh beberapa bank di Indonesia seperti BCA, BRI, BNI, Mega, Mandiri, CIMB, dan Mandiri. Ketentuan tersebut adalah jika Anda memasukkan PIN yang salah sebanyak tiga kali, maka kartu kredit akan terblokir secara otomatis.
Bisa jadi Anda lupa akan PIN kartu kredit Anda dan bisa juga karena kartu kredit Anda sedang berada di tangan orang lain. Oleh karena itu, sistem ini diterapkan untuk menjaga keamanan kartu kredit Anda dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka bisa jadi memanfaatkan kartu kredit Anda untuk hal-hal yang tidak baik.
2. Sudah Lama Tidak Digunakan
Saat kartu kredit Anda sudah lama tidak digunakan bisa juga diblokir. Hal ini lantaran kartu kredit yang sudah lama tidak digunakan bisa jadi habis masa aktifnya. Selain itu, kemungkinan Anda untuk lupa PIN juga sangat besar. Dengan lama tidak menggunakan kartu kredit, bisa jadi Anda juga sudah lama tidak membayarkan iuran tahunannya.
3. Telat Membayar Tagihan
Penyebab kartu kredit diblokir yang harus sangat Anda waspadai adalah karena keterlambatan membayar tagihan secara berturut-turut. Pada umumnya, pengguna akan mendapatkan pemberitahuan terlebih dulu dari pihak bank bahwa pengguna memiliki tagihan dan tunggakan yang belum dibayarkan.
Anda akan diberi waktu untuk melunasinya agar kartu kredit tidak diblokir. Namun, jika tagihan tersebut tidak segera dilunasi dalam tempo yang diberikan oleh pihak bank, maka bank akan menonaktifkan kartu kredit selamanya.
Tak hanya itu, Anda tetap diminta untuk melunasi tagihan kartu kredit Anda beserta bunganya. Jika Anda tetap tidak melunasinya, risiko yang terburuk adalah Anda akan masuk dalam daftar black list Bank Indonesia yang mengakibatkan Anda akan mengalami kesulitan mendapat layanan perbankan kedepannya.
Jenis Pemblokiran Kartu Kredit
Ada dua jenis pemblokiran kartu kredit yang bisa terjadi. Pemblokiran ini antara lain sebagai berikut.
1. Blokir Sementara
Blokir sementara pada kartu kredit merupakan pemblokiran yang dilakukan oleh bank kepada pengguna dalam waktu singkat. Penghentian seluruh layanan dan fitur dalam kartu kredit ini hanya terjadi sementara dan bisa selesai ketika pengguna memenuhi persyaratan pembukaan blokir yang diminta oleh bank penyedia.
2. Blokir Permanen
Jika kartu kredit Anda mengalami blokir permanen artinya bank telah mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan layanan kartu kredit Anda selamanya. Anda sudah tidak bisa lagi mengaktifkan kembali kartu kredit Anda dan menggunakannya untuk berbagai transaksi.
Itulah penyebab kartu kredit diblokir dan jenisnya yang bisa Anda jadikan referensi dalam menggunakan kartu kredit. Jangan sampai menunggak pembayaran tagihan kartu kredit yang bisa menyulitkan Anda di masa depan. Selain itu, usahakan untuk selalu mengingat PIN kartu kredit Anda agar tidak terblokir secara otomatis oleh sistem. Semoga bermanfaat!