3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.
10. Penyetoran dana giro secara online diseluruh outlet cabang bankI baik rekening giro dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing.
Itulah sejumlah informasi yg terkait saat membuka rekening giro.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)