IDXChannel – Rekening giro merupakan produk keuangan berupa simpanan nasabah individu atau perusahaan yang dapat ditarik sewaktu-waktu menggunakan kartu ATM, cek, atau bilyet giro.
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id. Jumat (25/11/2022), bank akan menerapkan sejumlah biaya administrasi bulanan pada rekening giro dengan jumlah sesuai dengan kebijakan pihak bank.
Rekening giro cocok untuk nasabah yang memiliki sejumlah aktivitas keuangan tinggi dengan jumlah besar dan tidak memiliki batasan jumlah transaksi dalam satu hari.
Sebagai nasabah pemilik rekening giro, mempunyai kebebasan untuk melakukan transaksi dalam jumlah besar selama dana di rekening tercukupi.
Rekening giro berfungsi untuk transaksi dana dalam jumlah yang besar. Tentu para nasabah perlu mengetahui hal-hal yang harus diperhatikan dalam bertransaksi. Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam membuka rekening Giro.
Berikut informasi terkait hal-hal yang harus diperhatikan ketika nasabah ingin membuka rekening giro diantaranya yaitu :
1. Kembalikan segera lembar pertama bukti penerimaan Cek/Bilyet Giro, agar rekening Giro Anda dapat diaktifkan oleh bank.
2. Catat setiap pengeluaran Anda, baik tanggal, nomor, dan jumlah uang di lembar sebelah kiri buku Cek/Bilyet Giro Anda yang akan berguna sebagai alat kontrol, agar pengeluaran dapat disesuaikan dengan dana yang tersedia.
3. Berhati-hatilah dalam mengeluarkan Cek Atas Unjuk dan jangan sampai hilang, karena setiap Cek yang telah dibubuhi tanda tangan Anda serta materai yang cukup dapat segera dibayarkan oleh bank tanpa melakukan verifikasi kepada pembawa Cek.
4. Jangan melakukan pembayaran dengan Cek/Bilyet Giro, apabila dana Anda tidak cukup, karena bank akan menolak pembayaran.
5. Pastikan Anda memiliki dana yang cukup, setiap kali Anda menerbitkan cek/bilyet Giro untuk menghindari dicantumkannya nama Anda dalam Daftar Hitam Nasional yang disebarkan oleh Bank Indonesia ke seluruh perbankan di wilayah Indonesia.
6. Segera lapor kepada bank Anda, jika Anda kehilangan 1 (satu) lembar cek/bilyet Giro atau buku cek/bilyet, sehingga bank dapat memblokir rekening Anda. Lengkapi laporan Anda dengan surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwajib.
7. Cek/Bilyet Giro anda hanya berlaku 70 hari setelah tanggal penerbitan. Setelah melampaui waktu tersebut, warkat tersebut tidak dapat digunakan (kadaluarsa).
8. Untuk pembukaan rekening Giro dalam valuta asing sebaiknya Anda berkonsultasi dengan bank Anda.
9. Apabila rekening Giro Anda ditutup, segera serahkan sisa lembar warkat Cek/Bilyet Giro kepada bank Anda.
10. Penyetoran dana giro secara online diseluruh outlet cabang bankI baik rekening giro dalam mata uang Rupiah maupun Valuta Asing.
Itulah sejumlah informasi yg terkait saat membuka rekening giro.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)