IDXChannel – Selain buku tabungan, perbankan memiliki produk simpanan lainnya seperti rekening giro. Lantas apa yang dimasud dengan rekening giro?
Dilansir dari sikapiuangmu.ojk.go.id. Jumat (25/11/2022), rekening Giro atau Current Account merupakan salah satu produk perbankan berupa simpanan dari nasabah perseorangan ataupun badan usaha dalam rupiah dalam mata uang asing.
Rekening giro penarikannya dapat dilakukan kapan saja, selama jam kerja, dengan menggunakan warkat cek dan bilyet giro.
Menurut Undang-undang Perbankan nomor 10 tahun 1998 yaitu simpanan/dana pihak ketiga, dimana penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan media yaitu cek (cheque), bilyet giro dan sarana perintah pembayaran lainnya. Semua warga negara Indonesia dan warna negara asing serta badan usaha dan institusi lain yang sah menurut hukum yang berlaku dapat membuka rekening giro.
Adapun Karakteristik giro dari bank antara lain yaitu :
Cek merupakan surat berharga atau alat transaski pembayaran yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tunai.
Bilyet Giro merupakan surat berharga atau alat transaski yang diterbitkan oleh bank sebagai pengganti uang tunai dan dapat dicairkan secara tidak tunai melalui pemindahbukuan ke rekeningyang bersangkutan sesuai dengan tanggal yang tertera di dalam bilyet giro.