Selanjutnya, pasca Proklamasi Kemerdekaan Indonesia (1945), Belanda berusaha menguasai kembali Indonesia melalui Netherlands Indies Civil Administration (NICA). NICA kembali mendirikan DJB untuk mencetak dan mengedarkan uang NICA untuk mengacaukan ekonomi Indonesia. Namun, Pemerintah Republik Indonesia membentuk bank sirkulasi sendiri yakni Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai upaya untuk menegakan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Pada 1951, ada desakan kuat untuk mendirikan bank sentral untuk menunjukan kedaulatan ekonomi Republik Indonesia (RI). Oleh karena itu, Pemerintah RI pun memutuskan untuk membentuk Panitia Nasionalisasi DJB dan proses nasionalisasi dilakukan dengan membeli saham DJB mencapai 97%.
Pada 1 Juli 1953, Pemerintah RI secara resmi menerbitkan UU No.11 Tahun 1953 tentang Pokok Bank Indonesia menggantikan DJB Wet Tahun 1922. Sejak saat itu, Bank Indonesia (BI) pun secara resmi berdiri sebagai Bank Sentral Republik Indonesia.