1. Berbasis Kertas
Cek
Surat perintah dari nasabah kepada bank untuk mencairkan dana dengan jumlah tertentu sesuai instruksi pemilik rekening.
Giro
Alat pembayaran serupa cek, namun digunakan untuk memindahkan dana antar rekening.
Nota Debit
Surat perintah bank untuk menagih utang kepada nasabah atau pihak lain.
Nota Kredit
Instrumen untuk mengirimkan atau memindahkan dana non-tunai melalui bank.
2. Berbasis Kartu
Kartu Kredit
Memungkinkan pengguna untuk bertransaksi dengan mekanisme utang yang dilunasi di kemudian hari.
Kartu Debit
Menggunakan saldo yang tersimpan di rekening nasabah untuk transaksi langsung.
3. Berbasis Elektronik (E-money)
Uang elektronik atau e-money hadir sebagai alternatif pembayaran prabayar. E-money ini terbagi menjadi dua jenis, yakni berbasis kartu seperti BRIZZI dan berbasis server yang dikenal sebagai e-wallet atau dompet digital.
Manfaat Penggunaan Alat Pembayaran Non-Tunai
Penggunaan alat pembayaran non-tunai memiliki berbagai keuntungan. Sebuah studi oleh Ipsos Indonesia menunjukkan bahwa alasan utama masyarakat beralih ke pembayaran non-tunai adalah faktor keamanan dan efisiensi. Berikut manfaat lain yang bisa diperoleh: