sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Jenis-Jenis Pengaduan Konsumen Terkait KPR, Apa Saja?

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
16/11/2022 15:52 WIB
Selain mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan, sekarang banyak sekali merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung ke developer
Intip Jenis-Jenis Pengaduan Konsumen Terkait KPR, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)
Intip Jenis-Jenis Pengaduan Konsumen Terkait KPR, Apa Saja? (FOTO:MNC Media)

c.  Ingkar Janji (Wanprestasi) Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.

Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, contohnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.

d.  Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas. Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas. 

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN) 

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement