c. Ingkar Janji (Wanprestasi) Hati-hati dengan pengembang yang ingkar janji. Terkadang mutu, bangunan, dan lamanya waktu pembangunan rumah yang bisa saja tidak sesuai dengan apa yang sudah diperjanjikan.
Bahkan terdapat kasus dimana sertifikat yang diberikan juga tidak sesuai, contohnya: konsumen dijanjikan akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun berakhir diberikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ada pula kondisi dimana kondisi dimana pengembang tidak dapat melanjutkan pembangunan rumah karena ijin proyeknya bermasalah dengan Pemerintah Daerah dan permasalahan mengenai izin lainnya.
d. Sertifikat Tak Kunjung Diberikan Meskipun Kredit Lunas. Jenis permasalahan ini merupakan salah satu permasalahan KPR terbanyak dimana pihak bank tidak segera memberikan jaminan kredit berupa SHM/SHGB kepada debitur ketika kredit sudah lunas.
(Penulis Hafiz Habibie magang)
(SAN)