Lazimnya akad yang digunakan adalah Istishna. Istishna biasanya seringkali dipergunakan untuk jual beli barang dalam bentuk pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai kesepakatan.
Perlu dipahami, Peran Bank saat ini ditiadakan, untuk proses pengecekan kemampuan bayar calon konsumen di Bank Indonesia (BI Checking) menjadi tidak diperlukan, melainkan kemampuan membayar konsumen hanya melalui dinilai melalui rekam jejak di rekening koran mereka.
Perlu diperhatikan track record pengembangan sebelum memutuskan untuk membeli sebuah properti. Karena tidak sedikit ulah developer (pengembang) yang mengecewakan konsumen.
Berikut ada beberapa pengaduan konsumen terkait KPR diantaranya.
1. Pengaduan seputar perilaku bisnis pengembang, yaitu:
a. Memberikan Harga Tak Sesuai dengan Penawaran. Dengan adanya dugaan penggelembungan harga yang berubah dari tawaran awal, dengan alasan unit dengan harga lama telah terjual habis (sold out).
b. Penolakan Pengajuan KPR ke Bank. Berdasarkan pengaduan yang diterima, banyak konsumen yang mengeluh ketika sudah bertransaksi dengan pengembang namun terjadi penolakan pengajuan KPR dikarenakan berbagai macam hal yang didasarkan hasil analisa bank terhadap konsumen.
Dengan menghindari bertransaksi, pengembang sebelum pengajuan KPR disetujui oleh bank, meskipun sudah membayar down payment (DP) atau booking fee atas rumah yang diminati.