IDXChannel – Meningkatnya harga kebutuhan tiap tahun juga harga properti yang ikut serta melambung tinggi seringkali membuat mental kita ciut untuk membeli properti.
Dilansir dari website sikapiuangmu.ojk.go.id Rabu (16/11/2022), dengan difasilitasi bank dapat membantu memperoleh rumah dengan cara dicicil dalam waktu yang fleksibel.
Adapun umumnya maksimal 20 tahun atau disesuaikan dengan kemampuan pembayaran dan ketentuan masing-masing Bank.
Dengan begitu, beli rumah jadi tidak seberat yang dibayangkan. Kita bisa memilih skema KPR konvensional atau pembiayaan KPR syariah.
Selain mencicil dengan fasilitas KPR melalui lembaga jasa keuangan, sekarang banyak sekali merebak pembelian rumah dengan cara mencicil langsung kepada developer (pengembang) dengan akad syariah.
Secara prosedur, setiap adanya pemesanan dari calon konsumen akan dituangkan dalam Surat Pemesanan Pembelian Rumah (SPPR) yang di dalamnya menerangkan semua hal secara tertulis, ditandatangani oleh konsumen, kemudian disetujui oleh pengembang.