Pola joint financing adalah pembiayaan bersama antara Bank dengan lembaga keuangan lainnya yang disalurkan kepada penerima kredit (end user). Dalam skema yang mirip adalah pola channeling yakni pemberian kredit dari Bank kepada lembaga keuangan lainnya yang kemudian disalurkan kembali kepada end user .
Perbedaan keduanya yang signifikan bagi Bank adalah batas penyaluran kredit. Dalam pola channeling, bank terkena BMPK maksimum 10% dari modal tier 1. Sementara untuk joint financing, bank tidak terkena BMPK.
Dengan modal tier 1 sekitar Rp8 triliun, Jago hanya bisa menyalurkan channeling sebesar Rp800 miliar kepada seluruh pihak yang terafiliasi, termasuk BFI Finance. Bank Jago dan BFI Finance tergolong perusahaan terafiliasi karena Jerry Ng sebagai pemegang saham pengendali Bank Jago juga menjadi pengendali bersama-sama di BFI Finance.
Rencana kolaborasi Bank Jago dan BFI Finance tersebut didukung data penjualan mobil yang terus bertumbuh. Data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), menunjukan penjualan mobil baru mencapai 1,05 juta unit pada 2022, naik 18,1% dari setahun sebelumnya yang tercatat 887 ribu.