sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin 17 Bank di RI Dicabut, Ini Daftar Terbarunya per 5 Desember 2024

Banking editor Anggie Ariesta
05/12/2024 23:35 WIB
Sebanyak 17 bank sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024.
Izin 17 Bank di RI Dicabut, Ini Daftar Terbarunya per 5 Desember 2024. (Foto MNC Media)
Izin 17 Bank di RI Dicabut, Ini Daftar Terbarunya per 5 Desember 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak 17 bank sudah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode Januari-Desember 2024. Otoritas mencabut izin yang rata-rata merupakan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau BPRS tersebut karena indikasi melakukan praktik fraud.

Pada semester I-2024 saja, jumlah BPR yang tutup ini jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun lalu. Jumlah BPR yang dicabut izinnya atau kerap disebut bank bangkrut ini juga sudah di atas rata-rata 18 tahun terakhir.

Terbaru, muncul bank bangkrut bernama PT BPR Duta Niaga dari Pontianak, Kalimantan Barat yang kemudian dicabut izinnya oleh OJK per 5 Desember 2024.

Terkait hal ini, Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto mengimbau nasabah tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan. Sebab, simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement