"Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank," kata Jimmy dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan, setiap tahun ada sebanyak 6-7 BPR jatuh, yang utamanya disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya. Selain itu, OJK juga sudah memprediksi akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir 2024.
Berikut daftar 17 BPR/BPRS yang dicabut izinnya hingga 5 Desember 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga.
(Dhera Arizona)