sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima Medan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
17/04/2025 20:03 WIB
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh OJK
Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima Medan  (FOTO:Dok LPS)
Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima Medan (FOTO:Dok LPS)

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jl. Arief Rahman Hakim Nomor 139, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak 17 April 2025. 

Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja. 

Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima  bersumber dari dana LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement