sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima Medan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
17/04/2025 20:03 WIB
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh OJK
Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima Medan  (FOTO:Dok LPS)
Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima Medan (FOTO:Dok LPS)

Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah. 

"Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan, karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS," katanya dalam keterangan pers Kamis (17/4/2025).

Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement