sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Izin Usaha BPR Pasar Umum Dicabut, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
28/11/2022 15:58 WIB
LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Izin Usaha BPR Pasar Umum Dicabut, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar (FOTO:MNC Media)
Izin Usaha BPR Pasar Umum Dicabut, LPS Pastikan Simpanan Nasabah Dibayar (FOTO:MNC Media)

Selain hal tersebut, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. 

Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau  melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi.

Dimas pun mengimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement