Dalam perkembangannya, aturan ini disesuaikan kembali menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
2. Syarat peminjaman
Hukum Islam yang mendasari bank syariah tak sekadar mengatur tata cara transaksi dan sistem bisnis pada bank ini. Orang yang ingin meminjam uang kepada bank syariah, terutama yang ingin menjadikannya modal usaha, wajib memastikan satu hal penting lain.
Hal itu adalah kehalalan dari usaha yang ingin dijalankan. Ini jugalah yang menjadi poin perbedaan antara bank syariah dan bank konvensional. Kehalalan usaha tidak akan dipertanyakan jika meminjam uang kepada bank konvensional.
3. Bunga dan bagi hasil
Anda mungkin sudah sering mendengar soal bunga dan bagi hasil. Ini adalah letak perbedaan di antara bank syariah dan bank konvensional yang kedua.
Sejatinya, keduanya merupakan konsep balas jasa. Imbalan ini diberikan atas jasa peminjaman uang yang ditawakan oleh bank. Akan tetapi, ada sedikit perbedaan di antara keduanya. Dalam bunga, imbalan ini dihitung atas persentase yang ditentukan di awal.