Perihal aset perseroan, jelas Tiko, pemegang saham akan menyerahkan kepada tim likuidasi. Tim akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset perusahaan. Misalnya kepada pemegang polis yang menolak dipindahkan ke IFG Life hingga peserta Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya.
“Jadi nanti akan dibentuk tim likuidasi, nanti tim likuidasi akan mengatur mengenai pembagian hasil penjualan aset, apakah kepada pembangunan polis, apakah juga dari untuk setoran tambahan untuk DPPK-nya,” ujar dia.
Sebelum sampai ke tahap likuidasi, perusahaan melewati beberapa tahapan terlebih dahulu. Direktur Utama Jiwasraya R Mahelan Prabantarikso merinci tahapan yang dimaksud, diantaranya pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, proses likuidasi hingga pelaporan likuidasi.
“Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha. Setelah itu ada proses pencabutan izin usaha, dan proses likuidasi sampai pelaporan likuidasi, kita mengikuti ketentuan yang berlaku saja, intinya begitu,” ujar Mahelan saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, belum lama ini.
Dia memastikan, likuidasi Jiwasraya sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, Dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
(Dhera Arizona)