Untuk membersihkan status kredit Anda di SLIK OJK, berikut hal yang harus dilakukan:
1. Segera Lunasi Kredit
Seperti yang telah dijelaskan di atas, tunggakan kredit dan status kredit macet tidak akan bisa diputihkan kecuali debitur melunasi semua utangnya.
2. Minta Surat Pelunasan
Setelah melunasi semua tunggakan, debitur bisa meminta surat keterangan lunas kredit atau sertifikasi kliring. Sertifikasi kliring adalah dokumen yang membuktikan bahwa debitur telah melunasi tagihan kreditnya. Dokumen ini dapat bermanfaat jika bank belum memperbarui status kredit di SLIK OJK.
3. Cek SLIK OJK
Jika sudah melunasi tunggakan, periksalah SLIK OJK secara berkala. Bank akan mengupdate status kredit secara berkala pula, biasanya dalam periode bulanan. Jika dalam kurun beberapa bulan setelah pelunasan status belum berubah, debitur bisa meminta bank untuk memperbarui status skor kredit.
Itulah penjelasan singkat tentang kapan tunggakan utang kartu kredit akan diputihkan.
(Nadya Kurnia)