Perusahaan menyatakan menghargai arahan OJK dalam memastikan praktik pembiayaan digital yang bertanggung jawab dan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.
Berdasarkan kronologi yang diterima, pengguna merupakan pengguna Kredivo, sementara fasilitas pinjaman yang ditagih adalah produk Pinjaman Tunai KrediFazz yang dipasarkan melalui aplikasi Kredivo. Adapun petugas penagihan yang terlibat merupakan bagian dari mitra collection agency yang mewakili KrediFazz.
Kredivo dan KrediFazz juga menyebut Polres Purworejo telah memfasilitasi proses mediasi antara pengguna dan petugas penagihan yang berujung pada kesepakatan damai pada 22 Juli 2026. Polres Purworejo memastikan kasus ini murni soal utang-piutang dan telah diselesaikan lewat mediasi tanpa laporan resmi. Meski demikian, perusahaan menegaskan investigasi internal tetap dilanjutkan untuk memperoleh gambaran menyeluruh atas peristiwa tersebut. Berdasarkan fakta dan hasil evaluasi internal sementara, petugas penagihan terkait telah dinonaktifkan karena dinilai melakukan tindakan yang berisiko melanggar standar operasional prosedur dan kode etik perusahaan.
Sebagai salah satu pemain besar di industri pembiayaan digital, Kredivo dan KrediFazz melayani belasan juta pengguna dan jutaan pengguna bertransaksi setiap bulannya, dengan proses penagihan dilakukan terhadap puluhan ribu akun pengguna di berbagai wilayah Indonesia. Dengan skala operasional sebesar itu, kejadian semacam ini sangat eksepsional dan tidak mencerminkan standar operasional dan praktik penagihan yang berjalan selama ini.
Ke depan, Kredivo dan KrediFazz menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap seluruh aktivitas penagihan, baik yang dilakukan secara internal maupun melalui mitra collection agency. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penagihan berjalan secara profesional, beretika, mematuhi regulasi yang berlaku, serta mengedepankan perlindungan konsumen.