Baginya, kewajiban ini dapat menjadi efektif apabila didukung ekosistem regulasi yang baik dari regulator, dan market of conduct dari pelaku asuransi.
“Tentu agar tidak menimbulkan kekecewaaan masyarakat dengan pengalaman gagal bayar dan pelayanan buruk asuransi yang banyak dikeluhkan masyarakat selama ini,” kata dia.
Senada, Pengamat Asuransi Dedi Kristianto menyebutkan, sosialisasi harus menjadi fokus utama para pemangku kepentingan. Hal ini mengingat jumlah populasi kendaraan bermotor sangat besar di Indonesia, kebijakan ini perlu dilakukan secara bijaksana.
“OJK haruslah bijaksana serta hati-hati dalam menelurkan kebijakan yang contra productive. Lakukan sosialisasi dan dengar masukan publik,” kata dia.
(YNA)