sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejati Sumut Tangkap Buronan Korupsi Kredit Fiktif Bank Syariah Mandiri Rp27 Miliar

Banking editor Wahyudi Aulia Siregar
31/01/2022 06:21 WIB
Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditangkap atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan.
Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditangkap atas  kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar. (Foto: MNC Media)
Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri ditangkap atas kasus korupsi kredit fiktif senilai Rp27 Miliar. (Foto: MNC Media)

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan," tegasnya.

Dwi menyebutkan, W adalah buronan kelima yang mereka tangkap selama Januari 2022. Ia pun mengimbau kepada seluruh buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement