"Jadi, satu-satunya alat pembayaran digital yang sah di Indonesia adalah Digital Rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Bentuknya adalah coding-coding yang semuanya encrypted, hanya Bank Indonesia yang tahu," tegasnya lagi.
Perry menyebut, di BI pun ada tim khusus, tidak sembarangan. Sehingga, tiga alat pembayaran tersebut adalah, yang pertama uang fisik, kedua kartu debit atau kredit berbasis rekening, dan yang ketiga adalah Digital Rupiah.
"Sebagai alat pembayaran, ketiganya memiliki fungsi yang sama. Semuanya bisa menjadi alat pembayaran, bahkan bisa beli mobil, rumah secara digital dengan transaksi digital," jelas Perry.
"Untuk membeli barang yang di metaverse saja juga bisa. Bedanya kalau yang uang fisik tidak bisa untuk beli di metaverse, tapi Digital Rupiah. Ini zaman now, dan juga untuk masa depan," ucap Perry.