Arief menuturkan pendekatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha para nasabah PNM Mekaar, tidak hanya dari sisi permodalan tetapi juga legalitas usaha serta daya saing produk.
Sebelumnya, PNM telah aktif mendampingi nasabahnya dalam memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Dengan demikian, PNM berkomitmen untuk memberdayakan usaha rumah tangga agar dapat meningkatkan kualitas produk dan daya saing di pasar yang lebih luas," ujarnya.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menambahkan pihaknya menarget penerbitan 3 juta sertifikat halal baru bagi UMKM di 2025. Sektor konsumer khususnya pengusaha kuliner menjadi perhatian.