"Ini sudah sekian kali kami melaporkan, dari pihak kami MNC Finance. Diawali saat memberikan pembiayaan kami memberikan edukasi hal-hal yang penting untuk diketahui konsumen, ada juga secara tertulis salah satunya terkait pasal fidusia, atau mengoper ke pihak lain itu ada sanksi pidana," sambung Gabriel.
Atas kejadian tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman pidana kepada Abdullah Als. Durma Bin Mukidin selama satu tahun lima bulan penjara, dikarenakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penadah' sebagaimana dalam pasal 480 Jo pasal 55 KUHPidana. Atas perbuatan tersebut sebagaimana dalam perkara nomor 273/Pid.B/2020/PN Cbn.
Sedangkan untuk debitur MNC Finance, Muhamad Irfan Islami, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman pidana kepada Muhamad Irfan Islami selama lima bulan kurungan, sebagaimana dalam perkara nomor 272/Pid.Sus/2020/PN Cbn.
"Kami sangat mengimbau kepada konsumen jika ada kendala pembayaran angsuran, datang dan informasikan, tidak perlu kita berproses secara hukum," pungkas Gabriel.
(FAY)