Kinerja Moncer Terkerek Harga Batu Bara, Kredit Titan Infra Energi Malah Bermasalah

IDXChannel - Pergerakan harga batu bara di level internasional yang terus terkerek naik akibat permintaan pasar yang semakin tinggi membuat kinerja perusahaan yang bergerak di sektor tersebut kian moncer. Salah satunya adalah PT Titan Infra Energi, yang kini tengah sibuk membangun jalan khusus (hauling) sepanjang 30 kilometer untuk memperlancar kinerja tambangnya di Sumatera Selatan.
Saat ini anak usaha Titan Group tersebut diketahui telah mengoperasikan jalur hauling sepanjang 113 kilometer, yang mencakup tiga kabupaten, yakni Lahat, Muara Enim dan Pali. Namun demikian, meski tengah sibuk ekspansi, catatan kredit Titan Infra Energi justru tengah disoal oleh sejumlah lembaga perbankan. Salah satunya adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Mengingat posisinya sebagai perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), CIMB Niaga menyampaikan penjelasan kepada PT BEI selaku otoritas bursa terkait kredit sindikasinya yang diberikan kepada PT Titan Infra Energy lewat Keterbukaan Informasi yang diterbitkan secara resmi oleh perusahaan.
Menurut Direktur Kepatuhan CIMB Niaga, Fransiska Oei, sejak dua tahun lalu hingga saat ini pihak Titan sama sekali belum menunaikan kewajibannya, baik berupa cicilan maupun pelunasan, atas kreditnya sebesar US$450 juta. Kredit tersebut dicairkan secara bersama-sama oleh Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Credit Suisse dan Trafigura dalam bentuk pinjaman sindikasi.
Menjawab keterbukaan informasi tersebut, Direktur Utama PT Titan Infra Energy, Darwan Siregar, mengaku bakal segera membuka kembali komunikasi dengan para kreditur, termasuk CIMB Niaga dan bank-bank peserta sindikasi lainnya.
"Kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri (dan bank pemberi kredit sindikasi lainnya). Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi,” ujar Darwan, kepada media, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, permasalahan kredit macet ini berawal pada 2018, ketika sindikasi lembaga pembiayaan yang beranggotakan Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Credit Suisse dan Trafigura mengucurkan kredit senilai US$450 juta kepada Titan Group. Tujuan kredit itu adalah untuk pembangunan jalan tol (hauling road) sebagai akses dari tambang ke pelabuhan. Jalan ini juga digunakan oleh perusahaan tambang lain dan masyarakat umum dengan membayar biaya tol kepada Titan. Selain itu, sebagian dari kredit tersebut digunakan untuk modal kerja perusahaan.
Bank peserta sindikasi merancang kredit tersebut untuk diangsur hingga lunas dengan menggunakan asumsi harga batubara di pasar internasional kala itu sebesar US$40 per ton. Nyatanya, harga batubara malah terus meningkat pesat. Pada 2019, harga rata-rata batubara sebesar US$67 per ton, meningkat lagi di 2020 sebesar US$78 per ton dan pada 2021 mencapai US$165 per ton. Bahkan pada Juni 2022 sempat menyentuh US$400 per ton, atau naik 10 kali lipat dari asumsi awal, saat kredit disalurkan ke Titan.
Berdasarkan sejumlah data di atas, Titan semestinya mampu membayar cicilannya, bahkan termasuk mempercepat pelunasan kreditnya. Namun, yang terjadi sebaliknya, pada Februari 2020, Titan mulai tidak membayar cicilan kreditnya. Hingga akhirnya pada Agustus 2020, kredit ke perusahaan tersebut berstatus kolektabilitas lima alias macet, lantaran tidak adanya kejelasan skema penyelesaian kewajiban Titan kepada kreditur.
Begitupula skema penyelesaian yang disampaikan kreditur, tidak mendapat tanggapan positif dari manajemen Titan. Membuat bank peserta sindikasi sepakat, menilai debitur terindikasi 'nakal'. Sebab, operasional perusahaan nyatanya berjalan lancar, harga batubara terus meningkat, namun manajemen tidak mau membayar utang.
Laporan lembaga independen Deloitte dan Borelli Walsh/Kroll, yang melakukan audit keuangan terhadap Titan menegaskan hal itu. Kedua lembaga tersebut menyampaikan adanya potensi ketidakpatuhan Cash Account Management Agreement (CAMA) yang dilakukan manajemen Titan. Ketidakpatuhan tersebut berdampak pada tidak adanya dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kewajiban kredit Titan kepada kreditur sindikasi.
Karena tidak adanya itikad baik dari manajemen Titan, membuat bank peserta sindikasi akhirnya mengadukan hal tersebut kepada Kepolisian, dengan delik dugaan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Sebab, Titan tidak mematuhi perjanjian, dengan tidak menyetorkan dana ke rekening penampungan untuk pembayaran cicilan, dan malah disetor ke rekening lain. (TSA)