Seiring peningkatan volume penyaluran kredit, kualitas aset perbankan justru menunjukkan perbaikan. Rasio Non-Performing Loan (NPL) gross membaik ke level 2,09 persen (turun dari 2,17 persen pada Mei), sementara NPL net terjaga stabil di angka 0,82 persen.
Rasio Loan at Risk (LAR) turut melandai ke angka 8,47 persen dari bulan sebelumnya yang sebesar 8,72 persen. Di sisi lain, tingkat profitabilitas (ROA) perbankan terjaga di kisaran 2,47 persen, disokong oleh ketahanan permodalan yang sangat kuat dengan Capital Adequacy Ratio (CAR) di level 23,70 persen.
Untuk terus memperkuat ekosistem perbankan nasional, OJK saat ini tengah memfinalisasi sejumlah rancangan regulasi baru. Salah satunya adalah penyiapan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) sebagai pengganti POJK Nomor 5 Tahun 2020 guna memperkuat peran LPIP dalam credit reporting system.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK tentang Pemeriksaan Bank sebagai penyempurnaan atas POJK Nomor 41 Tahun 2017. Penyesuaian aturan ini dilakukan agar tata cara dan persyaratan pemeriksaan bank selaras dengan dinamika praktik pengawasan serta kebutuhan pengawasan perbankan modern.
(NIA DEVIYANA)