sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kucurkan Pembiayaan ke Perusahaan Batu Bara, Perbankan Bisa Dijerat Hukum Pidana

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
12/05/2022 18:03 WIB
komitmen pelaku perbankan nasional dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dinilai masih cukup rendah.
Kucurkan Pembiayaan ke Perusahaan Batubara, Perbankan Bisa Dijerat Hukum Pidana (foto: MNC Media)
Kucurkan Pembiayaan ke Perusahaan Batubara, Perbankan Bisa Dijerat Hukum Pidana (foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah terus mendorong industri perbankan untuk turut mendukung ekonomi berkelanjutan lewat instrumen pembiayaan yang dimilikinya. Sebagai tindak lanjut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah di sektor industri jasa keuangan telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 51/POJK.03/2017 terkait penerapan pembiayaan berkelanjutan oleh perbankan. 

Sayang dalam penerapannya di lapangan, komitmen pelaku perbankan nasional dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dinilai masih cukup rendah. Pasalnya diketahui masih banyak bank yang rupanya tetap menyalurkan pembiayaannya ke sejumlah perusahaan tambang batubara yang notabene merupakan jenis energi tak terbarukan.

Menyikapi kondisi tersebut, Pakar Hukum Bisnis dari Universitas Airlangga (Unair), Prof Budi Kagramanto, mengatakan bahwa perbankan sepatutnya selektif dalam memberikan pendanaan atau pinjaman. Terlebih lagi terhadap perusahaan tambang yang notabene rentan terhadap segala potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Selektif yang dimaksud, menurut Budi, yaitu dengan menerapkan secara ketat prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) sebagaimana telah diatur dalam UU Perbankan. Dalam UU tersebut telah termuat aspek 5C, yaitu Character (Watak), Capacity (Kapasitas), Capital (Modal), Collateral (Agunan), dan Condition of Economy (Kondisi Perekonomian).

"Sekalipun prinsip kehati-hatiannya sudah terpenuhi, namun bank juga harus melihat dampak jangka panjangnya bagaimana. Karena itu (perbankan) harus selektif, agar tidak bertabrakan dengan kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup," ujar Budi, di Jakarta, Kamis (12/5/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement