sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kucurkan Pembiayaan ke Perusahaan Batu Bara, Perbankan Bisa Dijerat Hukum Pidana

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
12/05/2022 18:03 WIB
komitmen pelaku perbankan nasional dalam mengimplementasikan peraturan tersebut dinilai masih cukup rendah.
Kucurkan Pembiayaan ke Perusahaan Batubara, Perbankan Bisa Dijerat Hukum Pidana (foto: MNC Media)
Kucurkan Pembiayaan ke Perusahaan Batubara, Perbankan Bisa Dijerat Hukum Pidana (foto: MNC Media)

Jika pun terpaksa harus mengucurkan pembiayaan ke perusahaan tambang batubara, Budi menjelaskan, pihak bank sepatutnya mensyaratkan adanya agunan yang sepadan dengan pinjaman yang diberikan. Budi menegaskan bahwa akan menjadi masalah besar bila faktor agunan tersebut ditiadakan.

"Jika sampai ada pemberian pembiayaan tanpa agunan, terutama ke industri tambang, maka berpotensi melanggar hukum, khususnya UU Perbankan dan Tipikor, pada aspek-aspek 5C, khususnya Collateral (agunan), " tutur Budi.

Dalam pandangan Budi, adanya agunan merupakan sebuah kewajiban, terutama ketika debiturnya merupakan perusahaan tambang dengan segala risiko kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

"Ya gak boleh begitu. Apalagi untuk pendanaan proyek besar di industri tambang. Jadi tetap harus pakai agunan. Menurut saya tidak boleh (tanpa agunan), karena ini menyangkut (risiko) kerusakan lingkungan hidup. Jangan sampai dana cair tanpa agunan dan disetujui begitu saja," tegas Budi.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Tata Kelola Minerba, Irwandy Arif, mengungkap bahwa enam bank nasional diketahui telah memberikan pendanaan untuk industri batubara yang notabene merupakan jenis energi tak terbarukan. Jumlah kucuran pembiayaan dari enam bank itu disebut mencapai Rp89 triliun. (TSA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement