IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi kepada 12 penyelenggara peer-to-peer lending (P2P) atau pinjaman online yang melakukan pelanggaran.
OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada lima perusahaan pembiayaan, dan tujuh perusahaan modal ventura dengan alasan yang sama.
“Pengenaan sanksi administratif terdiri dari satu sanksi denda dan 42 sanksi peringatan atau teguran tertulis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (4/12/2023).
Terkait hal ini, OJK terus mendorong perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura dan penyelenggara P2P lending untuk terus memperkuat penerapan governance, risk management dan compliance (GRC), sehingga dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan aman dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
Pada November 2023, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan, 10 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara P2P lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.