sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar

Market news editor Taufan Sukma/IDX Channel
05/12/2023 07:37 WIB
OJK juga sedang memfinalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbarukan.
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar (foto: MNC Media)
Denda dari Pemeriksaan Kasus Pasar Modal, OJK Kumpulkan Rp65,71 miliar (foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumpulkan denda sedikitnya sebesar Rp65,17 miliar dari aktivitas pemeriksaan kasus di pasar modal sepanjang Januari hingga November 2023.

Selain sanksi administratif berupa denda, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa sembilan pencabutan izin, satu pembekuan izin, 49 perintah tertulis, dan 23 peringatan tertulis.

"Selama 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 110 pihak," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2023, Senin (5/12/2023).

Selain itu, bagi pelaku yang terlambat menyampaikan laporan, OJK juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebesar Rp15,75 miliar kepada 350 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan lima peringatan tertulis.

Sementara selama November 2023 saja, OJK tercatat telah mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada satu bank kustodian dan lima pihak, serta menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek kepada satu perusahaan efek, yaitu PT Corpus Sekuritas Indonesia.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement