Di sisi lain, Inarno juga menyebut terdapat beberapa kebijakan yang telah dan sedang disiapkan OJK, antara lain melakukan finalisasi penyusunan ketentuan pengguna standar akuntansi keuangan internasional di pasar modal.
Langkah tersebut dilakukan untuk melaksanakan komitmen Pemerintah Indonesia sebagai tindak lanjut atas kesepakatan anggota G20 pada 2008, meningkatkan peringkat Indonesia pada daftar peringkat negara G20 dalam menerapkan International Financial Reporting Standard (IFRS), dan menjalankan rekomendasi Report on the Observance of Standards and Codes on Accounting and Auditing (ROSC A&A) Indonesia 2018.
Kemudian, OJK juga sedang memfinalisasi penyempurnaan ketentuan mengenai pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbarukan, yang sebelumnya diatur dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 30/POJK.04/2017.
Dikatakan Inarno, penyempurnaan dilakukan guna memberikan solusi regulasi untuk mengatasi permasalahan dalam pengalihan saham hasil pembelian kembali, memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan atas pelaksanaan pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka, serta menyesuaikan ketentuan mengenai pembelian kembali saham perusahaan terbuka dengan praktek terbaik.
Selain itu, Otoritas juga tengah memfinalisasi penyusunan ketentuan mengenai komunikasi Hal Audit Utama Dalam Laporan Akuntan Publik Atas Laporan Keuangan Yang Diaudit di Pasar Modal.